Consultation Of Public Card Of Kec. KADIPATEN

Tentang Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan

Perkembangan teknologi informasi (hardware, software, dan jejaring komunikasi data) yang begitu pesat, merupakan suatu kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengelolaan data-informasinya. Karena teknologi informasi dimaksud tidak mengenal dimensi ruang (mengkaburkan batas geografik) dan waktu, sehingga pelayanan tersebut dapat didekatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan cakupan (coverage) pelayanan. Sementara data-informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi akurat dan handal, karena perekaman data langsung (real time) dari outlet-outlet pelayanan ke database (server) kependudukan nasional, dan pengolahan data (data agregat) tanpa campur tangan manusia. Data-informasi dimaksud mudah diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders), karena penyediaan data-informasinya berbasis web (internet/ekstranet).

Hal tersebut bukanlah angan-angan semata, melainkan tantangan dan harapan bagi segenap anak bangsa, karena melalui penerapan teknologi informasi para pemohon pendaftaran penduduk (pelayanan KK dan KTP) atau pencatatan sipil (pelayanan akta-akta catatan sipil) akan menjadi mudah, murah dan cepat, mengingat pelayanan tersebut menerapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK (Personal Identity Number) yang unik (unique) sebagai kunci akses terhadap data jati diri sekaligus sebagai intrumen mempertukarkan data individu terhadap unit pelayanan publik. Dalam hal data-informasinya, yang bersifat data pribadi sangat dijaga kerahasiannya, sedangkan data-informasi yang disampaikan kepada stakeholders adalah data olahan. Dari penyediaan data-informasi tersebut diharapkan dapat didayagunakan dan dikembangkan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan pembangunan, dimana penduduk sebagai titik sentral pembangunan.

Dalam kaitan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri R.I. melalui Direktorat Informasi Kependudukan telah mengimplementasikan dan terus mengembangkan situs Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (https://www.adminduk.depdagri.go.id), karena fungsinya di samping sebagai salah satu sarana penyediaan data-informasi kependudukan, juga sebagai sosialisasi dan advokasi kebijakan administrasi kependudukan, serta media berkomunikasi (paperless) secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, ruang lingkup pengembangan website Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan meliputi informasi tentang :

  1. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan yang berisikan Profil Organisasi.
  2. Visi, Misi, Kebijakan, Strategi kelembagaan eselon I dan II di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.
  3. Sosialisasi dan Advokasi peraturan perundang-undangan, serta konsep penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  4. Rublik kependudukan sebagai media wahana pengembangan intelektualitas dalam penyebaran pengetahuan tentang administrasi kependudukan dalam arti luas.
  5. Data-informasi kependudukan melalui statistik kependudukan dan statistik vital yang akan menjadi salah satu instrumen perumusan kebijakan kependudukan.
  6. Kliping administrasi kependudukan dan komentar anda serta forum diskusi sebagai media umpan balik (feed back) dari masyarakat luas.
  7. Informasi lainnya.


Disamping menyediakan informasi tersebut, juga dikembangkan fasilitas E-mail dan login untuk men-download data-informasi kependudukan sesuai hak akses yang diberikan.

Search site

Contact

Siakonline Jl. Raya Heuleut No. 02 Kadipaten 45452 0233-661005